Wednesday 21 October 2009

Tanggung jawab Istri dan Suami

Tanggung jawab Istri dan Suami


Ikatan suami-istri tidak bisa dipungkiri akan membawa konsekwensi. Adanya ikatan ini memunculkan hak dan kewajiban antara keduanya, yang harus dijaga dalam rangka menapaki bahtera rumah tangga. Hak dan KEwajiban keduanya, dalam keseharian antara lain:

Hak Istri:

* - Mendapatkan perlakuan lembut dan kasih sayang dari suami
* - Menerima nafkah lahir dan bathin dari suami
* - Dihargai dan mendapat bimbingan dengan ilmu dan akhlak yang mulia
* - Mendapatkan rumah yang aman
* - Dibantu jika mendapat kesulitan
* - Dilindungi dari orang yang dapat menakitinya

Rasulullah mengingatkan para suami, dalam hadist nya Rasul bersabda “sebail-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya (ibn Majah dan At Tirmidzi).

Pada hadits lain “orang yang paling baik diantra kalian adalah mereka yang paling baik kepada istri-istri mereka (Ibn Majah)

Atas dasar inilah, seorang suami mestilah memperhatikan dan berusaha memberikan hak-hak istrinya. Atau jika dibalik, hak istri tersebut adalah kewajiban suami. Jika di perinci

* - Berlaku lembut dan penuh kasih sayang kepada istri
* - Memberikan nafkan lahir dan bathin
* - Menghargai dan membimbing istri
* - Memberikan keamanan rumah tangga
* - Membantu istri yang kesulitan
* - Melindungi istri dari orang yang dapat menyakitinya

Nabi SAW pernah ditanya “apakah kewajiban suami terhadap istrinya?, kemudian Rasul menjawab “Ia wajib member makan kepadanya jika dia makan, member pakaian jika dia berpakaian, tidak boleh memukul mukanya, tidak boleh melukai dirinya, dan tidak boleh mengucilkannya kecuali dalam rumahnya sendiri (Ibn Majah)

Di samping itu, suami istri juga mempunyai kewajiban dalam rumah tangganya.

* - Menaati suami, selama itu bukan merupakan perbuatan maksiat
* - Senantiasa menetap dirumah, dan jika keluar rumah dengan ijin suami
* - Jika berpuasa sunnah dengan ijin suami
* - Manjaga rumah dan harta suami, serta dirinya ketika suami tidan ada di sisinya.
* - Bersyukur atas pemberian suami
* - Berbuat baik kepada keluarga suami dan kerabatnya
* - Berhias untuk suami
* - Member waktu khusus untuk suami
* - Tidak memberikan harta kecuali dengan ijin suami
* - Tidak menyebarkan rahasia suami dan menceritakan aibnya kepada orang lain.

* - Tidak menuntut cerai kepada suami, tanpa alas an syar’i. karena wanita seperti ini akan diharamkan mencium bau syurga “wanita manapun yang meminta cerai kepada suami tanpa alas an yang benar, maka haram baginya mencium bau syurga (HR Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, Ibn Hibban, Al Baihaqi, AL Hakim)

* - Rela dan ikhlas mengandung anak, menyusui, memelihara dan mendidiknya
* - Menyenangkan suami ketika dirumah, member pelaynan yang baik dan mencari keridhaannya dengan memohon masuk syurga.

Rasul bersabda ‘setiap wanita yang meninggal dunia, sedang suaminya ridha kepadanya, maka dia masuk syurga (Ibn majah dan Turmudzi)

* - Tidak menyakiti suami. Rasul bersabda “tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya didunia, melainkan berkata bidadari disyurga”janganlah menyakitinya, semoga Allah mencelakanmu karena sesungguhnya ia hanya sementara menemanimu dan akan meninggalkanmu untuk kembali kepada kami (At Turmudzi, Ahmad, hadits ini Hasan)
* - Menjada diri dan harta suaminya ketika suami tidak ada di rumah
* Sementara ini, antara keduanya mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijaga secara bersama.
* - Mensyukuri pernikahan sebagai anugrah Allah, dan menjadikan halal dan sah sebagai suami istri
* - Menjaga amanah anak
* - Bersama menciptakan rumah tangga islami
* - Saling melindungi dan menjaga rahasia masing-masing, sehingga kelemahan akan semakin hilang dan kebaikanlah yang semakin tampak. Sebaik baik suami adalah yang paling baik kepada istrinya, sementara sebaik-baik wanita shalihah adalah yang taat dan melayani suami dan membantunya dengan ikhlas.

Pada haji Wada’ 10 H, Nabi memberikan nasihat kepada para laki-laki, khususnya para suami:

Pertama, jika istri terbukti melakukan perbuatam keji, yang dapat dibuktikan dengan jelas oleh suaminya, maka suami dapat melakukan tindakan: mengucilkan, yaitu ditempat tidurnya tanpa ditemani dan memukul badannya, dengan tanpa melukai.

Perbuatan keji yang dilakukan istri misalnya: menerima tamu laki-laki atau mempersilakan tamu laki-laki untuk bermalam di rumahnya.

Kedua, istri adalah teman yang dapat menolong dan membantu dalam kehidupanna, maka seorang suami tidak boleh menganggap istri sebagai budak. Pernikahan bukanlah proses jual beli, namun suami harus memberikan pernghargaan kepada istri.

Rasulullah SAW bersabda “sekiranya aku boleh memerintahkan orang untuk bersujud kepada orang lain, pasti aku perintahkan istri untuk bersjud kepada suaminya. Dan sekiranya aku boleh memerintah seorang laki-laki menyurus istrinya berpindah dari gunung putih ke gunung hitam dan dari gunung hitam ke gunung putih, mana niscaya perempuan itu akan melaksanakannya (Ibn Majah).

Pada hadits lain di sebutkan “….dan demi Tuhan yang memegang diri Muhammad, tidaklah seorang istri dapat dianggap telah melaksanakan kewajiban kepada Allah, sebelum dia dapat menunaikan dengan baik kewajiban kepada suaminya, sekalipun meminta dilayani sedangkan dia berada didapur, lalu dia tidak menolaknya (Ibn Majah).

Sumber:

Majalah Fatawa iv/7 rajab 1429 juli 2008

No comments: